Jakarta, Resonansi.co.id – Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tiga dari mereka telah ditahan, sementara satu orang lainnya belum dapat ditahan karena berada di luar negeri.
Empat tersangka tersebut adalah pejabat dan konsultan yang terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2022. Mereka diduga terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.
Empat tersangka tersebut adalah:
1. Ibrahim Arief – Konsultan proyek infrastruktur teknologi
2. Sri Wahyuningsih – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020-2021)
3. Mulyatsyah – Eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
4. Jurist Tan – Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah saat ini ditahan di rumah tahanan, sedangkan Ibrahim Arief berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Sementara itu, Jurist Tan belum dapat ditangkap karena masih berada di luar negeri.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan: “Penahanan terhadap IBAM (Ibrahim Arief) kami lakukan dalam status kota setelah melalui pemeriksaan medis yang menunjukkan kondisi jantung kronis yang dideritanya.”
Kasus ini menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (*)





