Resonansi.co.id – Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan tiga surat edaran yang mengatur aktivitas masyarakat selama periode tersebut. Kebijakan ini mencakup penutupan tempat hiburan malam (THM), larangan gerai zakat dan penukaran uang di fasilitas umum, serta pembatasan pelaksanaan takbiran.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Samarinda, Syamsu Nur, menjelaskan bahwa ketiga edaran tersebut telah dikeluarkan oleh Wali Kota Samarinda sebagai langkah menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama Ramadan hingga Idulfitri.
Pada surat edaran pertama, Pemkot menetapkan penutupan THM mulai H-3 Ramadan hingga H+3 Idulfitri. Namun, beberapa jenis usaha masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu.
“Bioskop dan arena permainan dibuka pukul 10.00–17.00 WITA. Kafe diizinkan buka pukul 17.00–23.00 WITA tanpa musik dan tanpa aktivitas yang melanggar norma,” ujar Syamsu Nur, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, panti pijat, refleksi, dan rumah biliar diwajibkan tutup, kecuali memperoleh rekomendasi khusus dari dinas terkait dengan persyaratan ketat. Warung makan juga tidak diperkenankan buka secara terbuka pada pukul 05.00–14.00 WITA dan hanya boleh melayani secara tertutup.
Pemkot juga melarang penjualan minuman beralkohol, kecuali di hotel berbintang yang memiliki izin resmi. Pengawasan kebijakan ini akan dilakukan Satpol PP bersama aparat TNI-Polri hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Dalam surat edaran kedua, Pemkot melarang pendirian gerai zakat dan layanan penukaran uang di trotoar maupun fasilitas umum karena dinilai mengganggu ketertiban dan estetika kota. Masyarakat diarahkan melakukan penukaran uang melalui perbankan resmi.
Adapun surat edaran ketiga mengatur pelaksanaan takbiran. Kegiatan dianjurkan dilaksanakan di masjid, musala, atau langgar. Penggunaan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 WITA, sedangkan takbiran keliling hanya diperbolehkan dengan berjalan kaki tanpa konvoi kendaraan.
Pemkot berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana Ramadan dan Idulfitri yang khusyuk, tertib, serta nyaman bagi seluruh masyarakat Samarinda. (*)





