Resonansi.co.id — Sidang kasus pelecehan seksual yang menimpa tujuh santri di sebuah pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Senin, 1 Desember 2026. Proses ini menjadi tahap penting setelah pelaku resmi ditahan dan penyidikan dinyatakan lengkap.
Pendamping hukum dari TRC Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim, Sudirman, menyatakan seluruh korban telah dipersiapkan untuk memberikan kesaksian langsung. “Kita ingin persidangan berjalan lancar dan adil,” ujarnya.
Pada sidang perdana, majelis hakim dijadwalkan menggali keterangan awal dari para korban untuk memastikan konstruksi kejadian dan unsur pidana terpenuhi. Seluruh santri korban sejak awal telah mendapatkan pendampingan psikologis agar kondisi mental mereka stabil menjelang sidang.
Sebagian korban juga telah dipindahkan ke pesantren lain demi keamanan dan pemulihan psikologis. Langkah ini diambil atas permintaan keluarga agar mereka terhindar dari tekanan lingkungan yang bisa memicu trauma.
Pelaku, yang merupakan pengajar di pesantren tersebut, kini ditahan di lembaga pemasyarakatan setelah penyidik mengantongi bukti kuat berupa kesaksian korban, saksi, dan alat bukti lainnya. Sudirman mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangani kasus ini. “Pelaku sudah ditahan dan siap menghadapi persidangan,” katanya.
Kasus ini sebelumnya diwarnai isu intimidasi terhadap korban dan keluarga. Namun, tekanan tersebut dilaporkan telah mereda setelah beberapa pertemuan antara pendamping, keluarga, dan pihak-pihak terkait. Meski begitu, tim hukum tetap waspada dan berharap proses sidang berlangsung tanpa intervensi.
Para korban kini berada dalam kondisi lebih stabil setelah menjalani pendampingan intensif dari psikolog pemerintah melalui UPTD PPA Kukar. Proses pemulihan tetap berlangsung karena pelecehan seksual di lingkungan pendidikan berasrama membawa dampak psikologis jangka panjang, termasuk trauma dan stigma sosial.
Pendamping berharap proses sidang nanti dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pengingat bagi seluruh lembaga pendidikan agar memperketat pengawasan dan menjaga keamanan lingkungan belajar. (Khinn/*)





