Menggaungkan Suara Masa Kini

Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, Warga Pertanyakan Dasar Penguasaan Tanah oleh Pemkot Samarinda

Terbit Rabu, 21 Januari 2026
Abdullah dan Kuasa Hukumnya saat menghadiri Hearing bersama DPRD Samarinda dan Perwakilan Pemkot Samarinda.

Resonansi.co.id – Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo kembali mencuat ke ruang publik. Abdullah, warga Kelurahan Sidomulyo yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tempat berdirinya Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6, Samarinda, membeberkan kronologi panjang konflik kepemilikan tanah antara keluarganya dan Pemerintah Kota Samarinda yang telah berlangsung hampir empat dekade tanpa penyelesaian tuntas.

Menurut Abdullah, akar persoalan bermula pada tahun 1986. Saat itu, Pemerintah Kota Samarinda meminjam tanah milik ayahnya untuk memindahkan sementara Puskesmas Sidomulyo yang sebelumnya berada di Jalan Damai. Pemindahan dilakukan karena bangunan puskesmas lama kerap terendam banjir.

“Sejak awal, statusnya jelas hanya dipinjam sementara. Tidak pernah ada jual beli, tidak ada sewa-menyewa, apalagi wakaf,” ujar Abdullah, Senin (19/1/2026).

Tanah yang dipinjam tersebut berlokasi di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidomulyo. Hingga hari ini, lahan tersebut masih digunakan sebagai Puskesmas Sidomulyo. Ironisnya, menurut Abdullah, baik puskesmas lama di Jalan Damai maupun yang kini berdiri di Jalan Jelawat, sama-sama berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Samarinda.

Abdullah menegaskan bahwa keluarganya merupakan pemilik sah tanah tersebut. Sertifikat hak milik, kata dia, masih tersimpan atas nama keluarganya dan terbit jauh sebelum adanya bangunan puskesmas.

“Pertanyaannya sederhana, apa dasar Pemerintah Kota membangun dan menguasai tanah milik kami sejak 1986 sampai sekarang?” tanyanya.

Ia menantang Pemerintah Kota untuk menunjukkan bukti hukum apabila mengklaim telah melakukan pembayaran atau menerima tanah tersebut melalui mekanisme wakaf. Jika memang ada pembayaran, Abdullah meminta agar nilai dan luas tanah yang dibayarkan dibuka secara transparan.

“Kalau memang tanah ini dibayar, tunjukkan bukti pembayarannya. Kalau diklaim wakaf, silakan buktikan secara hukum. Sertifikat asli ada pada saya sampai hari ini,” tegasnya.

Abdullah mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan secara resmi. Ia menilai penggunaan tanah hampir 40 tahun tanpa kejelasan status hukum merupakan bentuk ketidakadilan yang terus dibiarkan.

“Saya tidak memaksa harus dibayar. Kalau pemerintah tidak sanggup mengganti rugi, silakan kembalikan tanah kami. Bongkar bangunan puskesmas itu dan pindahkan kembali ke Jalan Damai, karena puskesmas di sana masih ada,” ujarnya.

Persoalan semakin rumit ketika keluarga Abdullah justru tetap dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang digunakan pemerintah. Abdullah mengaku pernah mempertanyakan hal tersebut langsung kepada instansi daerah.

“Saya sampaikan, tanah ini dipakai Pemkot, tapi kami yang ditagih PBB. Saya minta secara tertulis, berapa PBB yang belum saya bayar,” katanya.

Ia bahkan menyurati Wali Kota Samarinda untuk mempertanyakan logika penagihan pajak atas tanah yang dikuasai pemerintah tanpa ganti rugi. Dalam proses persidangan, Abdullah menantang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menghitung secara adil, apakah pihaknya yang seharusnya menagih sewa tanah atau justru pemerintah yang berhak menagih pajak.

“Hingga sekarang, bagian aset daerah tidak pernah bisa menunjukkan bukti bahwa tanah ini telah dibayar atau dialihkan secara sah,” ujarnya.

Upaya Pemerintah Kota untuk mengklaim aset tersebut juga disebut pernah kandas di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Abdullah mengungkapkan, permohonan sertifikasi yang diajukan pihak aset Pemkot ditolak karena tidak memiliki alas hak.

“Tidak mungkin ada dua sertifikat di satu lokasi. Sertifikat kami terbit lebih dulu dan sah,” katanya.

Upaya penyelesaian secara musyawarah telah ditempuh Abdullah sejak 2011. Ia mengaku berkali-kali menyampaikan persoalan ini, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Pemerintah Kota. Bahkan saat Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang masih menjabat, Abdullah mengaku pernah diminta menyampaikan persoalan ini secara tertulis hingga menyusul ke Jakarta.

Namun respons yang diterima justru membuatnya kecewa. Pemerintah Kota, kata dia, meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui gugatan hukum.

“Saya keberatan diminta menggugat. Saya ini pensiunan Pemerintah Kota. Saya ingin diselesaikan secara baik-baik, secara kekeluargaan,” ujarnya.

Perkara ini akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri. Dalam putusan tingkat pertama, Abdullah dan keluarganya dinyatakan menang. Majelis hakim menilai Pemerintah Kota tidak memiliki data dan alas hak yang kuat. Putusan tersebut mewajibkan Pemkot Samarinda untuk mengembalikan tanah kepada pemilik atau membayar ganti rugi sesuai nilai yang ditetapkan.

Namun putusan tersebut tidak berakhir di situ. Pemerintah Kota Samarinda mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Abdullah mengaku tidak menerima memori banding secara layak sehingga tidak memiliki kesempatan menyusun kontra memori.

Akibatnya, Pengadilan Tinggi membalikkan putusan dengan memenangkan Pemerintah Kota, dengan alasan sebagian tanah telah dibayar dan sebagian lainnya diwakafkan.

“Klaim itu tidak pernah dibuktikan. Tidak ada bukti pembayaran, tidak ada bukti wakaf. Sertifikat tanah tetap ada pada kami sampai hari ini,” pungkas Abdullah.

Hingga kini, sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo masih menyisakan tanda tanya besar soal tata kelola aset daerah, kepastian hukum, dan keadilan bagi warga yang tanahnya digunakan untuk kepentingan publik tanpa kejelasan status selama puluhan tahun. (*)

Penulis: Muhammad Farikhin
Editor: Redaksi

Bagikan:

BERITA TERKAIT

daftar slotmantap

slotmantap alternatif

slotmantap link

slotmantap

slot mantap