Resonansi.co.id — Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Kartini, Samarinda, pada Senin pagi, 24 November 2025, berakhir dengan penangkapan cepat terhadap pelaku berinisial RA (32). Insiden bermula dari senggolan antara sepeda motor RA dan mobil yang dikemudikan AR (46). Alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, RA justru menghantam pelipis kanan AR menggunakan helm BMC berwarna hitam.
Pukulan keras itu membuat korban tersungkur dan mengalami luka sobek. Warga sekitar langsung memberikan pertolongan dan menghubungi polisi. Berdasarkan hasil visum, luka yang diderita AR berasal dari benturan benda tumpul, sesuai dugaan penganiayaan.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. RA berhasil ditangkap pada malam harinya, pukul 23.15 Wita, di kawasan Perumahan Grand Mahakam 2, Jalan Ring Road II. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm dan hasil visum.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, mengatakan bahwa tindakan cepat dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri. Ia menegaskan bahwa perbuatan RA tidak dapat dibenarkan, meski pelaku mengaku tersulut emosi setelah terjadi cekcok pasca senggolan.
“Apapun alasannya, memukul orang lain dengan benda keras merupakan tindak pidana. Tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
RA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu mengendalikan emosi di jalan raya demi menjaga keamanan bersama.
Saat ini, AR masih menjalani pemulihan, sementara penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi memastikan akan memproses kasus ini hingga tuntas sebagai upaya menekan tindak kekerasan di jalan raya. (Khinn/*)





