Menggaungkan Suara Masa Kini

Indonesia Setujui Pengelolaan Data Pribadi Warga untuk Dukung Tarif Resiprokal AS 19 Persen

Terbit Kamis, 24 Juli 2025
Presiden Donald Trump. (Istimewa)

Resonansi.co.id – Dalam perjanjian tarif resiprokal dengan Amerika Serikat, Indonesia sepakat mengakui perlindungan data AS setara UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sehingga mempermudah transfer data ke perusahaan AS tanpa perlu persetujuan terpisah.

Pada kesepakatan digital trade, kedua negara menegaskan bahwa Indonesia akan memasukkan AS dalam daftar yurisdiksi dengan standar proteksi data yang sebanding dengan UU PDP. Langkah ini membolehkan perusahaan Amerika menerima data pribadi warga RI dalam rangka layanan digital.

Sebagai imbal balik, AS menetapkan tarif 19 persen untuk barang impor Indonesia, sementara Indonesia menghapus tarif untuk sebagian besar produk AS. Kesepakatan juga mendukung moratorium bea masuk transmisi elektronik di WTO dan revisi komitmen terkait sertifikasi layanan domestik.

Poin ini menjamin pengaturan transfer data tetap mengikuti ketentuan UU PDP Indonesia. Jika AS gagal memenuhi standar proteksi, Indonesia wajib menerapkan mekanisme hukum yang mengikat atau meminta persetujuan langsung dari pemilik data.

Langkah ini menandai babak baru hubungan dagang dan ekonomi digital AS–Indonesia, yang menggabungkan isu privasi dengan tarif perdagangan. Pemerintah kedua negara dijadwalkan menandatangani dokumen final Agreement on Reciprocal Trade dalam beberapa minggu mendatang.

Implementasi ketentuan proteksi data akan diawasi bersama, dan kementerian terkait akan merilis panduan teknis bagi perusahaan digital yang terlibat.

Rangka tarif resiprokal AS 19 persen bersama klausul pengelolaan data pribadi menjadi tolok ukur integrasi regulasi perdagangan dan perlindungan konsumen di era ekonomi digital. (*)

Editor: Redaksi

Bagikan:

BERITA TERKAIT

daftar slotmantap

slotmantap alternatif

slotmantap link

slotmantap

slot mantap