Resonansi.co.id — Aksi pencurian berulang yang meresahkan warga di Desa Loa Janan Ulu akhirnya terungkap. Seorang pemuda berinisial AA (19), yang tercatat sebagai residivis, ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Janan setelah kedapatan melakukan pencurian uang secara berulang di rumah seorang warga di Jalan Kompas RT 27. Meski nominal hilang setiap kejadian terbilang kecil, aksi itu dilakukan hingga delapan kali dalam kurun September–November 2025 dan mengakibatkan kerugian total Rp 6.700.000.
Aksi Mengintai Rumah Warga di Tengah Malam
Kasus ini terungkap bermula dari keresahan korban yang merasa uangnya sering hilang secara misterius. Hilangnya uang itu terjadi tanpa jejak, namun selalu pada tempat yang sama: toples penyimpanan dan saku celana yang diletakkan di ruang tamu.
Tak ingin berburuk sangka, korban awalnya mengira uangnya tercecer. Namun setelah kejadian berulang dalam dua bulan terakhir, korban memutuskan memasang kamera pengawas sederhana.
Langkah itu tepat. Pada 26 September 2025 dini hari, kamera menangkap sosok laki-laki muda memasuki rumah saat penghuni tertidur. Ia bergerak cepat menuju ruang tamu, membuka toples, merogoh saku celana pemilik rumah, lalu kabur. Rekaman itu memperlihatkan wajah pelaku dengan jelas.
Korban pun langsung melapor ke Polsek Loa Janan. Rekaman CCTV menjadi bukti awal yang sangat membantu penyidik.
Pelaku Akui Sudah Delapan Kali Beraksi
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan. Dari berbagai keterangan dan analisis rekaman, identitas pelaku mengarah kepada AA, yang ternyata pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Saat diamankan, AA tidak bisa mengelak. Ia mengakui keseluruhan aksinya, bahkan mengungkap bahwa ia masuk ke rumah korban delapan kali pada jam-jam rawan, memanfaatkan suasana rumah yang gelap dan tidak terkunci sepenuhnya.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat meresahkan karena dilakukan berulang dengan memanfaatkan kelengahan warga.
“Kejahatan berulang seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami langsung bergerak begitu laporan diterima. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan dengan sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Ditangkap di Harapan Baru, Barang Bukti Diamankan
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, Tim Garangan Reskrim melakukan penyelidikan mendalam. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung cepat, AA ditangkap di rumahnya di kawasan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda.
Saat diperiksa, AA mengaku uang hasil pencurian tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak. Sebaliknya, ia menghabiskan uang itu untuk bermain di aplikasi prostitusi dan mendatangi lokalisasi. Bahkan sisa uang Rp 145.000 digunakan membeli pakaian, yang kemudian turut disita sebagai barang bukti.
Polisi juga mengamankan flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta barang pendukung lainnya.
Dijerat Pasal 363 dan Terancam Hukuman Berat
Atas tindakannya, AA dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berulang. Hukuman untuk pasal tersebut dapat mencapai maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan profesionalitas, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan terhadap masyarakat.
“Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada waktu-waktu rawan. Laporkan segera jika ada hal mencurigakan. Pencegahan dan penindakan harus berjalan seiring,” tegas AKP Abdillah.
Kasus Jadi Pengingat Pentingnya Keamanan Rumah
Kasus ini menjadi catatan penting bagi warga Loa Janan dan wilayah sekitarnya. Kejahatan tidak selalu hadir dalam bentuk besar; pencurian kecil tapi berulang bisa merugikan lebih banyak, terutama soal rasa aman.
Polsek Loa Janan juga mengingatkan warga untuk memastikan pintu dan jendela terkunci saat malam hari, serta mempertimbangkan pemasangan CCTV di titik-titik strategis rumah.
Hingga kini, AA beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Loa Janan untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Loa Janan kembali menegaskan komitmen menjaga keamanan warga dan memastikan setiap tindak kriminal mendapat penindakan sesuai aturan.





