Resonansi.co.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memutuskan menempuh jalur mediasi dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota dewan Abdul Giaz terkait pernyataan bernuansa SARA. Keputusan itu diambil dalam rapat rutin BK pada Selasa sore, .
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa rapat tersebut memfokuskan pembahasan pada tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk secara resmi. Dengan adanya pelapor, BK wajib mengikuti tata beracara yang telah ditetapkan dalam peraturan internal lembaga.
“Di BK ada SOP, tata beracara, kode etik, dan tatib. Jika potensi sanksinya berat, prosesnya panjang dan bisa sampai persidangan. Tapi untuk langkah awal, kami memilih opsi mediasi,” ujar Subandi.
BK sendiri memiliki dua mekanisme penanganan terhadap aduan: mediasi atau persidangan etik. Persidangan hanya akan ditempuh apabila mediasi tidak menemukan titik temu atau tuntutan pelapor tidak dapat dipenuhi.
Untuk mempercepat proses dan mencegah penanganan yang berlarut, BK menetapkan jalur mediasi sebagai tahap pertama. Pihak terlapor dijadwalkan dipanggil pada Jumat pekan depan untuk dipertemukan langsung dengan pelapor.
“Yang penting tuntutan pelapor didengar dan difasilitasi. Mediasi bukan kewajiban mutlak, tapi ini cara paling cepat dan efektif,” tegas Subandi.
Ia memastikan bahwa bila proses mediasi gagal mencapai kesepakatan, BK akan melanjutkan kasus ke persidangan etik sebagaimana aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Giaz belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah BK DPRD Kaltim tersebut.(Khinn/*)





