Samarinda, Resonansi.co.id – Iqbal, pria yang bekerja di salah satu distributor rokok di Samarinda, kini duduk di kursi terdakwa dalam kasus penggelapan dana ratusan juta rupiah. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin, 14 April 2025.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Iqbal diduga menggelapkan dana hasil penjualan rokok sebesar Rp347 juta. Uang tersebut disebut digunakan untuk bermain judi online selama hampir tiga pekan.
Pemilik toko, Patriyono, yang menjadi saksi dalam sidang ini mengaku awalnya tak curiga dengan Iqbal. Ia mempercayakan stok barang untuk didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Kutai Kartanegara (Kukar).
“Dia biasa setor tunai, tapi waktu itu dia bilang mau transfer. Saya tunggu-tunggu, nggak ada juga,” ujar Patriyono di hadapan majelis hakim.
Patriyono baru menyadari ada kejanggalan setelah Iqbal beberapa kali menunda setoran. Ia terkejut saat mengetahui uang hasil penjualan rokok ternyata digunakan untuk berjudi.
“Kerugiannya sampai ratusan juta. Saya baru tahu uangnya dipakai buat judol,” ucapnya.
Jaksa penuntut umum, Sri, menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk penggelapan oleh mitra kerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iqbal memakai uang toko untuk bermain judi online selama 20 hari berturut-turut.
“Ini baru sidang pertama. Minggu depan kita masuk sidang tuntutan,” jelas Sri usai sidang.
Barang bukti yang diserahkan sejauh ini berupa nota transaksi dan sisa uang tunai senilai Rp1,9 juta.
Dalam persidangan, Iqbal mengakui seluruh kesaksian yang disampaikan. Ia mengungkapkan penyesalannya dan mengaku awalnya berharap bisa menggandakan uang lewat judi online.
“Semua keterangan saksi benar. Awalnya saya pikir bisa menang dan mengembalikan uang itu, tapi malah makin habis,” ucapnya.
Iqbal dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta pasal tambahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)





