Kutai Kartanegara, Resonansi.co.id — Kesadaran masyarakat sipil terhadap hak dan kewajiban politik menjadi salah satu penopang utama demokrasi daerah. Hal ini ditekankan Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PDI Perjuangan Guntur saat melaksanakan Penguatan Demokrasi Daerah ke-11 di Desa Persiapan Tanjung Berukang Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis 27 November 2025.
Kegiatan tersebut mengangkat materi Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil dan menghadirkan dua narasumber yaitu M Suria Irfani dan Hendri Aritno. Peserta yang hadir berasal dari unsur pemuda, tokoh masyarakat, aparatur desa, serta kelompok masyarakat sipil di Anggana.
Dalam forum itu, Guntur menyampaikan bahwa demokrasi yang berkualitas membutuhkan warga yang tidak hanya mengetahui hak politiknya, tetapi juga memahami kewajiban dalam proses pemerintahan daerah. Menurutnya, partisipasi publik merupakan inti dari keberlangsungan demokrasi.
“Demokrasi berjalan sehat ketika warga memahami haknya sekaligus menjalankan kewajibannya sebagai masyarakat sipil. Keterlibatan aktif itu memastikan kekuasaan tetap berada dalam kontrol rakyat,” ujar Guntur kepada peserta.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penuh untuk menentukan arah kepemimpinan daerah, memantau jalannya kebijakan publik, serta mengevaluasi kinerja pemerintah.
“Setiap warga bukan hanya penerima keputusan tetapi pemilik kedaulatan. Suara rakyat menjadi arah utama pembangunan daerah,” lanjutnya.
Melalui kegiatan PDD ke-11 ini, Guntur berharap keterlibatan masyarakat di Kutai Kartanegara semakin meningkat sehingga praktik demokrasi lokal berlangsung langsung umum bebas rahasia jujur dan adil serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan daerah.
Forum ini juga membuka ruang dialog mengenai pentingnya demokrasi partisipatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berpihak pada publik di tengah keberagaman sosial di Kalimantan Timur. (*)





