Resonansi.co.id – Program unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), GratisPol Pendidikan, dipastikan tetap berlanjut meski tidak dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan.
Kepastian itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, usai melakukan konsultasi resmi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Program GratisPol tetap jalan, tapi tidak dimasukkan ke Raperda karena pertimbangan kewenangan. Pendidikan tinggi bukan urusan provinsi,” ujarnya.
Kemendagri merekomendasikan penggunaan Pergub sebagai dasar hukum pelaksanaan program.
“GratisPol akan tetap dilaksanakan dengan dasar Pergub. Secara hukum itu sah dan sudah difasilitasi Kemendagri,” tegas Sarkowi.
DPRD Kaltim membuka opsi penyusunan Perda khusus GratisPol di masa mendatang. Fokus utama Raperda yang berjalan saat ini diarahkan pada peningkatan mutu pendidikan dasar–menengah serta pemerataan akses, termasuk di wilayah 3T. (*)





