Menggaungkan Suara Masa Kini

Isu Dugaan Suap Belum Terverifikasi, Pelayanan KSOP Samarinda Berbasis Sistem Elektronik yang Ketat

Terbit Selasa, 27 Januari 2026
Kabid KBPP, Yudi Kusmiyanto dan Kabid Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira saat meluruskan isu suap yang belum terverifikasi kebenarannya. (Istimewa)

Resonansi.co.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menjadi perbincangan publik menyusul beredarnya isu dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah yang ramai disebarkan melalui media sosial. Informasi tersebut bahkan disebut-sebut telah masuk ke tahap penyidikan, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.

Untuk memperoleh kejelasan, awak media melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait kebenaran informasi tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa status penanganan perkara yang dimaksud masih belum dapat dipastikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Haedar, tidak memberikan keterangan langsung saat ditemui pada Senin 26 Januari 2026. Penjelasan terkait isu tersebut kemudian diarahkan kepada Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan internal untuk memastikan apakah terdapat laporan resmi yang masuk terkait dugaan kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pengecekan. Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah ada laporan resmi yang diterima atau tidak,” ujar Toni.

Ia tidak menampik bahwa informasi yang beredar di masyarakat memunculkan beragam spekulasi, terlebih karena isu tersebut dikaitkan dengan penanganan oleh penyidik tindak pidana khusus di tingkat pusat.

Toni mengungkapkan bahwa pada penghujung tahun 2025 lalu, Kejati Kaltim sempat diminta untuk mendampingi tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di Kantor KSOP Kelas I Samarinda di Jalan Yos Sudarso.

“Kami hanya diminta mendampingi. Namun mengenai substansi kegiatan yang dilakukan tim pusat, kami tidak mendapatkan penjelasan detail,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Kejati Kaltim akan melakukan penelusuran lebih lanjut sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.

“Nanti setelah kami cek secara internal dan berkasnya jelas, tentu akan kami sampaikan,” ujarnya.

Informasi dugaan perkara tersebut sebelumnya disampaikan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi atau Kosmak. Dalam laporannya, organisasi tersebut mengklaim adanya dugaan penggeledahan yang menyita perangkat komunikasi milik salah satu pejabat struktural di lingkungan KSOP Samarinda.

Namun demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti sumber data yang digunakan dalam laporan tersebut. Belum ada pula penjelasan resmi mengenai apakah informasi tersebut berasal dari proses hukum yang sah atau sumber lainnya.

Kosmak diketahui pernah mengajukan sejumlah laporan ke lembaga penegak hukum, termasuk laporan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Februari 2025, yang berkaitan dengan beberapa perkara besar nasional.


Pelayanan KSOP Samarinda Berbasis Sistem Elektronik

Terpisah dari isu yang berkembang, KSOP Kelas I Samarinda menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan regulasi yang mengedepankan sistem pelayanan berbasis elektronik. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan.

Dalam regulasi tersebut, KSOP bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, serta koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Pelayanan kepelabuhanan di KSOP Samarinda juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022 yang mewajibkan penggunaan sistem Inaportnet sebagai sistem tunggal pelayanan kapal di pelabuhan Indonesia. Sistem ini mengatur seluruh tahapan pelayanan kapal, mulai dari pemberitahuan kedatangan, permohonan sandar, bongkar muat, hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Melalui sistem tersebut, pengguna jasa diwajibkan mengisi data secara lengkap dan benar, sementara penyelenggara layanan memproses permohonan sesuai standar waktu pelayanan yang ditetapkan. Seluruh aktivitas tercatat secara elektronik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Yudi Kusmianto, sebelumnya menyampaikan bahwa penerapan Inaportnet telah meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jasa.

“Seluruh pelayanan dilakukan melalui sistem. Tidak ada lagi proses tatap muka langsung dalam pengurusan dokumen kapal maupun muatan,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira. Menurutnya, sistem akan secara otomatis menolak permohonan layanan apabila tidak memenuhi persyaratan atau tidak terdaftar dalam Inaportnet.

“Semua proses berbasis sistem. Jika tidak memenuhi ketentuan atau belum terdaftar, pengajuan layanan akan tertolak secara otomatis,” katanya.

Dengan penerapan sistem elektronik dan regulasi yang ketat, mekanisme pelayanan kepelabuhanan di KSOP Kelas I Samarinda berjalan dalam kerangka pengawasan administratif yang terintegrasi. Sementara itu, terkait isu dugaan suap yang beredar, aparat penegak hukum masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di ruang publik. (*)

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

Bagikan:

BERITA TERKAIT

daftar slotmantap

slotmantap alternatif

slotmantap link

slotmantap

slot mantap