Resonansi.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda.
Tersangka yang ditahan adalah IEE, Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur pada periode 2010–2018.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Kaltim menemukan sekurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.
“Kedua tersangka ditetapkan dan langsung ditahan hari ini terkait penyalahgunaan dana reklamasi pertambangan yang melibatkan perusahaan batu bara,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, pada Senin, 19 Mei 2025.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Samarinda selama 20 hari, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana tersebut.
Kasus ini berawal dari pencairan dana jaminan reklamasi untuk tambang batu bara milik CV Arjuna yang dilakukan secara tidak sah. Perusahaan tersebut, yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, seharusnya menjalankan kewajiban reklamasi dan menempatkan dana jaminan dalam bentuk deposito dan bank garansi. (*)





