Kutai Kartanegara, Resonansi.co.id — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Golkar, M. Husni Fahruddin atau Bang Ayub, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11 yang membahas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Kegiatan berlangsung di Desa Kota Bangun Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu, 15 November 2025.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Ahmad Faidillah dan M. Sulaiman, serta dipandu moderator Rizal. Kehadiran warga yang antusias menandai pentingnya edukasi hukum terkait pencegahan narkotika di tingkat desa.
Dalam penyampaiannya, Bang Ayub menegaskan bahwa upaya pencegahan narkotika tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia menilai masyarakat desa memiliki peran penting sebagai barisan terdepan dalam membangun lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
“Pencegahan tidak mungkin dilakukan aparat saja. Masyarakat harus ikut menjaga lingkungannya. Ini tanggung jawab bersama,” ujar Bang Ayub.
Ia juga menekankan bahwa keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Komunikasi yang terbuka antaranggota keluarga, kata dia, menjadi fondasi penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba.
“Keluarga adalah benteng pertama. Ketika komunikasi berjalan baik, risiko penyalahgunaan narkoba bisa ditekan,” ucapnya.
Selain keluarga, Bang Ayub mendorong keterlibatan tokoh agama, forum warga, hingga organisasi masyarakat untuk aktif melakukan deteksi dini terhadap potensi peredaran narkotika. Kolaborasi di tingkat desa dinilai mampu memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
Dalam sesi dialog, Bang Ayub turut menampung aspirasi warga mengenai berbagai tantangan pemberantasan narkoba di daerah mereka. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung edukasi hukum dan memperkuat kesadaran masyarakat terkait bahaya narkotika.
“Pemberantasan narkoba akan lebih efektif ketika masyarakat menjadi bagian dari solusi,” pungkasnya. (*)





