Menggaungkan Suara Masa Kini

Samarinda Masuk Daftar Prioritas PLTSa, Pemkot Kejar Pasokan Sampah 1.000 Ton/Hari

Terbit Jumat, 1 Agustus 2025
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang ada di Kecamatan Sambutan.(Presisi.co/Muhammad Riduan).

Samarinda, Resonansi.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Kota Samarinda dalam tahap awal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa, berkat pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kecamatan Sambutan yang mendapat apresiasi nasional.

Wali Kota Andi Harun menjelaskan bahwa pemerintah kota harus menyediakan setidaknya 1.000 ton sampah per hari, sementara data saat ini baru mencapai sekitar 610 ton, dilansir dari wawancara Selasa 29 Juli 2025. Untuk menutup kekurangan tersebut, Pemkot akan mengoptimalkan pengumpulan sampah dari seluruh sumber termasuk sungai, hotel, industri, dan kapal.

Dalam rencana perubahan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, disebutkan kerja sama antardaerah diperbolehkan jika pasokan lokal belum mencukupi. Oleh karena itu, Pemkot Samarinda tengah menjajaki kerja sama dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Andi Harun menyebut bahwa jika pasokan dari Tenggarong belum mencukupi, potensi sampah dari kecamatan lain akan dievaluasi, namun prioritas utama adalah mengoptimalkan sampah kota sendiri. Pemerintah pusat melalui skema baru juga akan melibatkan lembaga pembiayaan seperti Danantara untuk membangun PLTSa, sekaligus sebagai pihak yang menyeleksi badan usaha mitra, menurut dokumen KLHK.

PLN akan membeli listrik yang dihasilkan dengan harga 20 sen per kilowatt jam. Pemkot sudah menyiapkan lahan seluas lima hektare dengan status clean and clear, dan tinggal memastikan kontinuitas pasokan sampah mencapai target.

Dukungan anggaran dari APBD telah dialokasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju lokasi PLTSa di Sambutan. Langkah selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup bersama DLH Kabupaten Kutai Kartanegara akan mengevaluasi kebutuhan suplai tambahan jika diperlukan.

Dengan status prioritas, Pemkot Samarinda menegaskan komitmen mengubah sampah menjadi energi terbarukan serta mendukung Ibu Kota Nusantara melalui solusi pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Penetapan PLTSa Samarinda sebagai daerah prioritas menandai langkah strategis Kota Tepian dalam memperkuat ketahanan energi bersih sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup. (*)

Editor: Redaksi

Bagikan:

BERITA TERKAIT