Tenggarong, Resonansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam menjaga eksistensi dan kedaulatan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Hal ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Dafip Haryanto saat menerima kunjungan Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur Asep Juanda, di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Kamis (22/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Dafip mengapresiasi inisiatif Balai Bahasa yang telah melakukan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 terkait pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia. Ia menyebut upaya ini relevan dengan kondisi saat ini, di mana arus globalisasi kerap membuat penggunaan bahasa Indonesia tergeser.
“Pertemuan ini menjadi momen penting untuk meneguhkan posisi bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Asep Juanda menjelaskan bahwa aturan baru tersebut menekankan pada penempatan Bahasa Indonesia secara hierarkis dalam ruang publik. Hal ini termasuk penggunaan Bahasa Indonesia pada papan petunjuk yang harus ditempatkan lebih tinggi dari bahasa daerah maupun asing.
Ia menambahkan, kedaulatan bahasa merupakan bagian dari simbol negara yang tak berwujud, namun memiliki dampak besar terhadap jati diri bangsa. Oleh karena itu, menurutnya, perlu keterlibatan aktif dari pemerintah daerah hingga masyarakat luas.
“Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan simbol kebangsaan yang harus dijaga keberadaannya,” tegasnya.
Balai Bahasa juga tengah menggagas penghargaan tahunan bagi lembaga yang dinilai aktif menjaga penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar. Inisiatif ini dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. (*)