Samarinda, Resonansi.co.id – Setelah disegel Satpol PP, kantor operasional Maxim di Samarinda kini beroperasi penuh lagi. Pembukaan kembali ini mengikuti pertemuan dan kesepakatan antara manajemen Maxim dan Pemprov Kaltim, termasuk Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, Biro Pemerintahan, Polda Kaltim, serta Polresta Samarinda.
Dalam pertemuan itu, Maxim menyampaikan data tiga minggu penerapan tarif ASK sebagaimana diatur SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023. Hasilnya, order harian anjlok 35 persen dan pendapatan mitra turun 45 persen, karena tarif dianggap terlalu tinggi bagi sebagian pengguna.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltim akan mengadakan evaluasi komprehensif yang melibatkan seluruh stakeholder untuk melihat efektivitas tarif ASK, setelah Maxim menyerahkan laporan resmi mengenai pelaksanaan tarif sesuai SK Gubernur.
“Maxim bersyukur kantor kami kembali dibuka. Kami siap mendukung evaluasi tarif ASK secara inklusif agar tercipta keadilan bagi mitra, pelanggan, dan ekosistem industri,” ujar Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf.
“Pendekatan evaluasi akan dilakukan berkelanjutan dan mendalam, termasuk kajian dampak tarif terhadap aksesibilitas layanan bagi masyarakat.” Imbuhnya.
Dengan kantor kembali buka, mitra pengemudi dan pengguna dapat mengakses pendaftaran akun, pelatihan, pengaduan pelanggan, pengajuan santunan YPSSI, dan layanan lain. Evaluasi SK Gubernur akan menentukan apakah tarif perlu disesuaikan agar tetap berkelanjutan sekaligus terjangkau masyarakat.
Pemprov Kaltim bersama Maxim sepakat menjadwalkan sesi diskusi berikutnya untuk merumuskan titik keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi dan kebutuhan pengguna akan tarif yang wajar.
Pembukaan kembali dan rencana evaluasi SK Gubernur Kaltim menandai babak baru dialog antara pemerintah dan pelaku transportasi daring, demi terciptanya regulasi tarif ASK yang adil dan efektif di Kalimantan Timur. (*)