Samarinda, Resonansi.co.id – Dugaan tindakan menekan seorang jurnalis oleh asisten pribadi Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menuai kritik tajam dari akademisi dan pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia bahkan siap memberikan kelas hukum pers gratis untuk Gubernur dan stafnya agar memahami etika jurnalistik.
Insiden bermula ketika wartawan melakukan doorstop usai acara penandatanganan kerja sama lingkungan. Seorang ajudan perempuan mendekat, memerintahkan “Sudah selesai” dan mengucapkan “tandai” dengan nada menekan. Kemudian dua aspri lain menanyai identitas media, padahal pertanyaan bersifat publik.
Herdiansyah menilai intervensi seperti itu melanggar hak pers dan etika komunikasi publik. Menurutnya, pejabat maupun staf seharusnya memfasilitasi proses liputan, bukan menghalanginya.
“Video itu jelas menunjukkan upaya membatasi kerja jurnalistik, dan itu tidak bisa dibenarkan,” ujar Herdiansyah, Rabu, 23 Juli 2025.
“Jika ada ketidaktahuan soal hukum pers, saya siap adakan kelas hukum pers gratis untuk Gubernur dan seluruh stafnya.” Imbuhnya.
Menurutnya, istilah “tandai” yang diucapkan aspri merupakan tekanan terselubung.
“Ini bisa dikategorikan pelanggaran hukum apabila bermaksud membungkam kebebasan pers.”
Reaksi ini mendorong PWI Kaltim dan publik menuntut klarifikasi resmi dari Pemprov. Herdiansyah berharap rencana kuliah gratisnya akan memicu penyusunan pedoman internal yang menghormati hak jurnalis.
Sementara itu, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, Syarifah Alawiyah, mengaku terkejut dan menilai tindakan aspri spontan karena Gubernur kelelahan. Ia meminta media memperhatikan konteks waktu dan kondisi kepala daerah.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman hukum pers bagi pejabat publik. Tawaran kelas hukum pers gratis diharapkan menjadi momentum bagi Pemprov Kaltim memperkuat etika dan kebebasan pers. (*)