Samarinda, Resonansi.co.id – Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan bahwa mengikuti rapat lewat Zoom diperbolehkan dalam kondisi khusus seperti musyawarah partai atau kendala teknis, asalkan kuorum tetap terpenuhi.
Subandi memaparkan bahwa anggota PDIP yang menghadiri Musyawarah Nasional secara daring dibolehkan mengikuti rapat paripurna lewat aplikasi video konferensi, merujuk pada ketentuan tata tertib DPRD yang mengakomodasi kehadiran elektronik dalam situasi tertentu. Rapat hanya dapat dilanjutkan apabila kuorum tercapai, dengan kesempatan skorsing hingga tiga kali selama lima menit tiap sesi untuk menunggu anggota yang terlambat.
Lebih lanjut, Subandi menyoroti aturan baru mengenai absensi. Anggota dewan yang tidak hadir dalam enam rapat berturut-turut tanpa keterangan resmi akan menerima surat teguran dan notifikasi ke fraksi masing-masing. Kebijakan ini telah disahkan dua bulan lalu sebagai upaya menjaga disiplin dan integritas legislatif di tingkat provinsi.
BK DPRD Kaltim akan memantau secara berkala tingkat kehadiran anggota, baik fisik maupun daring. Pelanggaran etika dan tata tertib akan ditindaklanjuti sesuai prosedur internal. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh anggota aktif berkontribusi dalam proses pembuatan kebijakan dan pengawasan pemerintah daerah.
Dengan pengakuan kehadiran via Zoom dan sanksi tegas bagi absensi beruntun, DPRD Kalimantan Timur memperkuat mekanisme partisipasi anggota dewan demi efektivitas dan akuntabilitas lembaga legislatif. (*)