resonansi.co.id – Polemik hukum antara pengusaha Irma Suryani dan Nurfadiah, istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, kembali menjadi sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada ketimpangan penegakan hukum dalam perkara yang menyeret dua nama besar tersebut.
Dewan Pendiri MAKI, Choiril Hidayat, menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi independen. Tujuannya, memastikan proses hukum berjalan sesuai bukti dan fakta di lapangan.
“Awalnya Irma melaporkan Nurfadiah ke Polresta Samarinda terkait dugaan cek kosong dan tanda tangan palsu, buntut piutang Rp2,5 miliar. Namun laporan itu justru dihentikan melalui SP3. Ironisnya, Irma kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan balik yang diajukan Nurfadiah,” kata Choiril, Selasa (30/9/2025).
Menurut Choiril, kejanggalan terlihat ketika laporan Irma yang lebih dahulu masuk ke kepolisian tidak berlanjut ke pengadilan. Sebaliknya, laporan Nurfadiah yang menuding Irma melakukan perampasan aset, pemerasan, hingga penguasaan paksa BPKB kendaraan dan sertifikat tanah, justru langsung memproses Irma sebagai tersangka di Polda Kaltim.
“Yang kami sayangkan, laporan Irma seolah mandek. Polresta Samarinda memang sudah mengeluarkan SP3, tapi mengapa pihak Irma tidak melakukan praperadilan? Itu yang akan kami telusuri. Kami akan turun langsung ke Polresta dan juga Polda Kaltim agar benang merah persoalan ini bisa terungkap,” jelasnya.
MAKI menilai kasus ini penting untuk diawasi agar tidak menimbulkan kesan hukum tebang pilih, terutama karena salah satu pihak merupakan keluarga pejabat publik. Choiril memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum sampai ada kepastian yang adil.
“Siapa yang salah harus dinyatakan bersalah, siapa yang benar juga harus terungkap. Hukum tidak boleh timpang,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada 2020, ketika Nurfadiah melaporkan balik Irma atas dugaan pemerasan dan penguasaan paksa aset. Sejak itu, proses hukum terus berjalan hingga kini Irma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim.





