Menggaungkan Suara Masa Kini

Polresta Samarinda Ungkap Tiga Kasus Narkoba Samarinda, Sita 2,7 Kg Sabu Senilai Rp4,2 Miliar

Terbit Sabtu, 2 Agustus 2025
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar saat memperlihatka barang bukti di konferensi pers di Aula Mapolresta Samarinda, Jumat 1 Agustus 2025.(Presisi.co/Muhammad Riduan).

Samarinda, Resonansi.co.id – Selama bulan Juli, Polresta Samarinda mencatat 26 penanganan narkoba, namun tiga di antaranya menonjol karena volume sabu besar dan jaringan pelaku yang melibatkan bandar dalam dan luar penjara.

Kasus pertama terungkap di Sungai Pinang Luar ketika seorang tersangka berinisial MY ditangkap membawa 2,05 kilogram sabu dari Balikpapan. Penyelidikan menunjukkan pengiriman dikendalikan oleh dua DPO, NL dari Tarakan dan A yang memerintahkan MY.

Kedua, penangkapan E pada 23 Juni di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong membongkar jaringan napi Lapas Kelas 2A Samarinda. E kedapatan membawa 503,76 gram sabu atas perintah narapidana AC, yang kini ditahan setelah pemeriksaan.

Pada pengungkapan ketiga, dua perempuan berinisial S dan IS ditangkap di Samarinda Ilir pada 29 Juli. Dari rumah IS ditemukan tujuh amplop sabu total 173 gram. Hasil forensik ponsel mengarah pada suami IS, AJ, yang kini masuk daftar DPO sebagai bandar utama.

Total 2,725 kilogram sabu yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan 16.350 jiwa dari bahaya narkotika. Polresta menerapkan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga mati.

Komitmen penegak hukum di Samarinda diharapkan menekan peredaran narkoba, dengan keberhasilan pengungkapan tiga kasus besar ini menjadi peringatan bagi para pelaku bahwa tindakan tegas akan terus berlangsung. (*)

Editor: Redaksi

Bagikan:

BERITA TERKAIT