Resonansi.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial AS (20), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa istrinya sendiri di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Pelaku diamankan Jumat (10/10/2025) sore sekitar pukul 15.30 Wita di rumah orang tuanya di Jalan Kauman RT 01, Desa Bukit Raya. Penangkapan dipimpin langsung oleh IPTU Pricillia P. Loewensky K., S.Tr.K., M.H., setelah pelaku sempat berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, dan kini sudah dalam proses penyidikan,” terang IPTU Pricillia, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini bermula dari cekcok rumah tangga pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam pertengkaran itu, AS disebut menampar mulut istrinya dan menarik lengannya hingga meninggalkan luka memar. Korban yang tak terima kemudian melapor ke Unit PPA Polres Kukar, didukung empat saksi: BS, NA, S, dan YJ.
Hasil visum et repertum dan keterangan saksi memperkuat dugaan adanya kekerasan fisik, sehingga penyidik menetapkan AS sebagai tersangka.
“Bukti visum dan kesaksian korban sangat jelas. Ini bukan sekadar pertengkaran biasa, tapi sudah masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga,” tegas Pricillia.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS sempat menghilang dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya terlacak berada di rumah ayahnya. Polisi yang mendapat informasi itu segera menyusun langkah penangkapan. Sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku ditemukan di kebun belakang rumah dan langsung diamankan.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka. Setelah diamankan, kami bawa ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lanjutan,” kata salah satu anggota Unit PPA yang turut dalam operasi.
AS kini ditahan di Mapolres Kukar dan dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta.
Sementara itu, korban tengah menjalani pendampingan hukum dan pemulihan psikologis di bawah pengawasan Unit PPA Polres Kukar.
“Kami berikan pendampingan menyeluruh bagi korban agar pulih secara mental dan aman dari potensi kekerasan lanjutan,” ujar Pricillia.
Ia menambahkan, kasus ini menunjukkan masih tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga di Kutai Kartanegara. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Unit PPA telah menerima 27 laporan KDRT, sebagian besar disebabkan oleh tekanan ekonomi dan konflik emosional.
“Kami harap masyarakat sadar bahwa kekerasan bukan jalan keluar. Jika ada masalah keluarga, segera cari bantuan, jangan biarkan emosi menguasai,” pesannya.
Pricillia juga menegaskan bahwa Polres Kukar berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikis.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku KDRT. Rumah tangga seharusnya jadi tempat aman dan penuh kasih, bukan sumber luka,” ujarnya tegas.
Kini, AS resmi ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditoleransi dan dapat berujung pada hukuman pidana berat.
Lebih jauh, peristiwa ini kembali menegaskan bahwa pengendalian emosi dan komunikasi sehat dalam keluarga adalah kunci untuk mencegah tragedi serupa terjadi lagi di masa depan. (*)





