Tenggarong, Resonansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemekaran wilayah desa melalui penyampaian tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Tujuh Desa. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dalam rapat paripurna DPRD Kukar ke-9, Rabu (18/6/2025).
Dalam forum tersebut, Sunggono menyampaikan apresiasi terhadap dukungan seluruh fraksi DPRD Kukar terhadap rencana pembentukan tujuh desa baru, yakni Desa Badak Makmur (Muara Badak), Desa Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Desa Tanjung Barukang (Anggana), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh fraksi DPRD Kukar terhadap rencana pembentukan desa-desa baru ini,” ujar Sunggono.

Ia menjelaskan bahwa pemekaran ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang telah melalui proses musyawarah desa. Setiap desa persiapan dibentuk berdasarkan peraturan Bupati dan telah menjalani tahapan verifikasi dan evaluasi yang dipimpin oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Prosesnya tidak serta-merta. Ada kajian potensi wilayah, kondisi geografis, jumlah penduduk, kesiapan infrastruktur, serta dukungan sosial dari masyarakat,” jelasnya.
Sunggono menambahkan bahwa Bapemperda DPRD Kukar juga turut melakukan peninjauan lapangan, serta menggelar dialog dengan tokoh masyarakat, kepala desa, dan BPD guna memastikan kesiapan desa persiapan menuju status definitif.
“Semua catatan dan masukan dari fraksi-fraksi menjadi bahan penting dalam proses pembahasan lebih lanjut. Tim teknis yang melibatkan DPMD dan Badan Riset Daerah siap mempresentasikan hasil evaluasi lengkapnya,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa dari hasil kajian dan evaluasi, seluruh desa persiapan telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
“Langkah ini bukan hanya soal pemekaran wilayah, tapi bagian dari strategi pemerataan pelayanan publik dan pembangunan desa,” ungkapnya.
Sunggono berharap agar proses pembahasan Raperda di DPRD dapat segera rampung agar peresmian ketujuh desa definitif bisa segera dilaksanakan demi memperkuat sistem tata kelola pemerintahan di tingkat desa. (*)





