Resonansi.co.id – Politik uang merupakan salah satu tantangan terbesar dalam demokrasi, baik di tingkat global maupun nasional. Praktik ini telah ada sejak zaman kuno, berkembang hingga era modern, dan kini menjadi ancaman nyata bagi sistem politik yang adil dan transparan. Bagaimana sejarah dan dampaknya di dunia serta Indonesia?
Sejarah Politik Uang di Dunia
Jejak politik uang sudah terlihat sejak zaman Romawi kuno, di mana kandidat politik memberikan hadiah berupa makanan atau uang untuk memengaruhi pemilih. Mary Beard dalam SPQR mencatat bahwa praktik ini menjadi salah satu penyebab runtuhnya Republik Romawi. Di Abad Pertengahan, bangsawan di Eropa menggunakan kekayaan untuk membeli pengaruh dari gereja dan kerajaan.
Di Amerika Serikat, Robert Caro dalam biografi Lyndon B. Johnson mengungkapkan bahwa Johnson memanfaatkan dana kampanye besar dari pengusaha untuk memanipulasi hasil pemilu di Texas. Di era modern, Transparency International mencatat bahwa politik uang menjadi akar dari korupsi politik di berbagai negara.
Politik Uang di Indonesia
Serangan Fajar yang Membudaya
Di Indonesia, politik uang lebih dikenal dengan istilah “Serangan Fajar”, yaitu pemberian uang, barang, atau jasa kepada pemilih menjelang pemilu. Menurut Bawaslu, pada Pilkada 2020 terdapat 262 kasus dugaan politik uang, sebagian besar dilaporkan oleh masyarakat. KPK mencatat bahwa praktik ini sudah menjadi budaya, memengaruhi sistem politik, dan menyebabkan biaya politik yang sangat tinggi.
Apa Itu Serangan Fajar?
Serangan Fajar merujuk pada segala bentuk pemberian yang dapat dikonversi menjadi nilai uang, seperti uang tunai, sembako, voucher, atau fasilitas lain di luar ketentuan bahan kampanye yang diizinkan oleh KPU. Berdasarkan Pasal 515 dan 523 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 187A UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, tindakan ini melanggar hukum. KPU mengatur bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan bernilai maksimal Rp60.000 dan berupa barang seperti selebaran, kalender, atau alat tulis.
Upaya Menghentikan Serangan Fajar
KPK mengusung kampanye “Hajar Serangan Fajar” untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menolak politik uang. Kampanye ini mendorong publik untuk tidak memilih kandidat atau partai yang memberikan uang atau fasilitas. Melalui kanal JAGA Pemilu, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran atau mencari informasi seputar pemilu.
Dampak Politik Uang terhadap Demokrasi
Praktik politik uang menimbulkan ketidakadilan dan memperburuk ketimpangan kekuasaan. Kandidat dengan akses sumber daya lebih besar mendominasi, sehingga mengurangi peluang kandidat yang lebih berintegritas. Menurut Larry Diamond dari Stanford University, politik uang juga memperlemah kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Membangun Demokrasi Bebas dari Politik Uang
Sejarah dan dampak politik uang menunjukkan bahwa praktik ini adalah ancaman serius bagi demokrasi. Di Indonesia, kesadaran masyarakat dan regulasi yang ketat diperlukan untuk melawan budaya ini. Dengan kampanye seperti “Hajar Serangan Fajar” dan transparansi pendanaan politik, demokrasi yang bersih dan adil dapat diwujudkan.
Politik uang bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang masa depan demokrasi. Masyarakat harus aktif melaporkan pelanggaran dan menolak segala bentuk pemberian dari kandidat atau partai. (*)