Menggaungkan Suara Masa Kini

Samarinda Terapkan Kartu Parkir Berlangganan, Tekan Aksi Jukir Liar dan Kebocoran PAD

Terbit Selasa, 20 Mei 2025
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Istimewa)

Resonansi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menerapkan sistem kartu parkir berlangganan. Kebijakan ini ditargetkan menertibkan parkir sembarangan dan memutus praktik juru parkir liar yang selama ini merugikan warga dan menggerus pendapatan daerah.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan bahwa Bank Mandiri telah mempresentasikan sistem parkir ini kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun. Meski sistem elektroniknya belum sempurna, masyarakat sudah bisa mendaftar secara manual.

“Bisa sekarang. Datang ke kantor Dishub, nanti akan diberikan link pendaftarannya,” kata Manalu, Senin (20/5/2025).

Tarif parkir berlangganan ini diatur melalui Peraturan Daerah. Untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp1 juta per tahun, sedangkan roda dua sebesar Rp400 ribu per tahun. Jika dirinci, tarif ini setara Rp2.700 per hari untuk mobil dan Rp1.100 per hari untuk motor.

Manalu menyebutkan, sudah ada sekitar 700 pendaftar untuk program ini, termasuk dari kalangan sopir angkutan barang.

Program ini juga menjadi strategi Pemkot dalam menertibkan parkir liar yang kerap mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan kesemrawutan. Selain itu, praktik juru parkir liar dinilai menjadi salah satu penyebab utama kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Jangan parkir sembarangan hanya karena ingin dekat dengan tempat tujuan. Seperti di Teras Samarinda, banyak yang justru parkir di Indomaret padahal bukan tempatnya. Ini bukan hanya merugikan pemilik toko, tapi juga menumbuhkan praktik jukir liar,” tegasnya.

Dishub juga mengingatkan masyarakat agar tidak parkir di trotoar, persimpangan, atau di luar marka jalan. Pemerintah telah menetapkan sejumlah titik resmi parkir dengan sistem paralel untuk mempermudah penataan kendaraan di pusat kota.

Melalui penerapan kartu parkir berlangganan, Pemkot Samarinda berharap dapat meningkatkan kepatuhan warga, menekan praktik jukir liar, dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perparkiran secara transparan. (*)

Editor: Redaksi

Bagikan:

BERITA TERKAIT