Menggaungkan Suara Masa Kini

PT Bramasta Sakti Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penambangan Ilegal ke Polisi

Terbit Minggu, 1 Februari 2026
Tumpukan batu bara yang diduga digarap secara ilegal di konsesi milik PT Bramasta Sakti. (Istimewa)

Kutai Kartanegara, Resonansi.co.id – PT Bramasta Sakti menemukan indikasi aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di area konsesi perusahaan yang berada di Desa Jonggon Jaya dan Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan internal, perusahaan mencatat adanya tumpukan batu bara yang diperkirakan mencapai sekitar 3.000 ton. Lahan yang terdampak aktivitas tersebut diperkirakan seluas kurang lebih 5,5 hektare.

Di lokasi juga ditemukan jejak operasional alat berat jenis excavator serta jalur hauling sepanjang sekitar 5 kilometer di dalam kawasan konsesi yang diduga disiapkan untuk pengangkutan hasil tambang.

Manajemen PT Bramasta Sakti menyebut, aktivitas serupa sebelumnya sempat dihentikan petugas keamanan perusahaan pada 22 Desember 2025. Namun, indikasi kegiatan kembali terdeteksi pada 23 Januari 2026.

Perusahaan kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan bernomor 26-01/OL/BOD-BS/003 tertanggal 20 Januari 2026 terkait dugaan penyerobotan lahan dan penambangan tanpa izin.

“Laporan itu terkait penyerobotan lahan dan dugaan penambangan ilegal,” ujar seorang pejabat perusahaan yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Sabtu 31 Januari 2026.

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang warga setempat berinisial H bersama pihak lain berinisial S. Pihak perusahaan menyatakan identitas keduanya telah diketahui.

Perusahaan juga mengungkap, H sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus serupa di lokasi berbeda pada 2024 dan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan oleh Polres Kutai Kartanegara.

Temuan terbaru pada 31 Januari 2026 menunjukkan dua unit excavator masih berada di sekitar area tumpukan batu bara. PT Bramasta Sakti berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan guna mencegah aktivitas serupa terulang di wilayah konsesi perusahaan. (*)

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi

Bagikan:

BERITA TERKAIT

daftar slotmantap

slotmantap alternatif

slotmantap link

slotmantap

slot mantap