Menggaungkan Suara Masa Kini

Pernyataan Resmi Ketua Umum HMI Komisariat FUAD UINSI Samarinda

Terbit Selasa, 2 Desember 2025

Muhammad Bayu Anggara

Kasus skandal yang melibatkan seorang figur mahasiswa dari salah satu universitas hijau di Samarinda mencuat setelah beberapa pihak korban berani menyampaikan kesaksian melalui unggahan Story Instagram. Ungkapan para korban ini kemudian menyebar luas di berbagai media sosial dan memicu kehebohan di lingkungan kampus. Peristiwa tersebut tidak hanya mengguncang psikologis para penyintas, tetapi juga mencoreng nama baik kampus yang selama ini dikenal menjunjung nilai moral, etika akademik, serta keamanan bagi seluruh sivitas akademika.

Menanggapi situasi ini, Ketua Umum HMI Komisariat FUAD UINSI Samarinda, Muhammad Bayu Anggara menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:

Sebagai Ketua Umum HMI Komisariat FUAD UINSI Samarinda, saya, Muhammad Bayu Anggara, menyampaikan sikap tegas atas kasus skandal yang saat ini mencuat dan menyeret nama seorang figur mahasiswa dari salah satu universitas hijau di Samarinda. Kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat kampus maupun publik, serta turut mencemarkan nama baik kampus sebagai institusi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi moralitas dan keamanan sivitas akademika.

Kami menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan, pelecehan, atau penyalahgunaan relasi kuasa tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan akademik mana pun, terlebih ketika berdampak pada keselamatan psikologis dan martabat perempuan. Kampus harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang membungkam atau mengabaikan suara korban.

Oleh karena itu, kami mendesak dan berharap adanya tindakan tegas dari pihak kelembagaan kampus mulai dari jajaran struktural tertinggi hingga unit-unit kelembagaan di tingkat bawah untuk mengawal proses penyelesaian kasus ini secara menyeluruh. Institusi harus menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan tidak terjebak pada upaya menjaga citra semata.

Kami juga meminta respons cepat dan terukur dari:

  1. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)

Sebagai lembaga yang memiliki mandat langsung dari regulasi nasional, PPKS wajib bertindak profesional, transparan, dan memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh serta pendampingan yang layak sepanjang proses penyelidikan berlangsung.

  1. Pusat Studi Gender, Anak, dan Disabilitas (PSGAD) UINSI Samarinda

PSGAD diharapkan memberikan dukungan akademik, pendampingan berbasis gender, serta memastikan perspektif perlindungan perempuan menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus ini.

Kami dari HMI Komisariat FUAD berkomitmen mengawal secara ketat jalannya proses penyelesaian ini. Kami berdiri bersama korban dan seluruh mahasiswa yang menginginkan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.

Penegakan keadilan bukan hanya demi menyelesaikan satu kasus, tetapi demi menjaga integritas kampus dan masa depan akademik yang lebih manusiawi. (*)

Disclaimer: Opini ini adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Resonansi.co.id

Penulis: Bayu Anggara
Editor: Redaksi

Bagikan:

BERITA TERKAIT

daftar slotmantap

slotmantap alternatif

slotmantap link

slotmantap

slot mantap