Tenggarong, Resonansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Kecamatan Muara Badak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPN Kukar Heru Maulana kepada Sekda Sunggono, disaksikan Plt. Kepala Dispertaru Alfian Noor, Rabu (25/6/2025).
Sekda Sunggono menyebut penetapan jenis tanah (JNT) ini merupakan hasil kolaborasi dengan BPN dan Kementerian Pertanian Nasional. Ia menekankan pentingnya JNT untuk menciptakan penilaian tanah yang adil sesuai kondisi lapangan.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan proses penetapan jenis tanah untuk satu kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Badak, proses ini didahului dengan kajian dan survei lapangan guna memastikan nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya Sunggono.

Ia berharap program serupa bisa dilanjutkan ke kecamatan lain untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan berbasis data, dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Kami ingin seluruh wilayah Kukar memiliki data jenis tanah yang lengkap dan faktual. Ini penting bagi penataan wilayah dan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih tepat,” harapnya.
Sunggono juga menyoroti rendahnya angka sertifikasi aset daerah—baru sekitar 27% dari 2.400 bidang tanah yang tercatat. Alfian Noor menambahkan, dari sekitar 2.900 bidang aset tanah dan bangunan, baru sekitar 480-an tersertifikasi, dan menargetkan 100 bidang lagi tahun ini.
Wilayah strategis seperti Jonggon dan Loa Kulu juga diprioritaskan karena menjadi kawasan penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Sementara itu, Kepala BPN Kukar Heru Maulana menyarankan peningkatan skala peta ZNT agar lebih presisi, dari 1:10.000 menjadi 1:5.000 atau bahkan 1:2.500.
“Tujuannya agar data zonasi dan nilai tanah bisa lebih presisi serta mendukung kebijakan tata ruang yang efektif,” tandasnya. (*)