Tenggarong, Resonansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani perjanjian kerja sama perdagangan karbon sektor kehutanan bersama PT Tirta Carbon Indonesia. Kesepakatan ini difokuskan pada pengelolaan kawasan gambut di luar kawasan hutan dan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Selasa (6/5/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dan Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia, Wisnu Tjandra. Edi menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan komitmen global dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan menjaga kelestarian lingkungan, terutama kawasan gambut yang rentan terhadap kerusakan.
“Kukar memiliki lebih dari 110 ribu hektare lahan gambut yang tersebar di lima kecamatan. Ini adalah potensi sekaligus tanggung jawab besar bagi kita,” ujar Edi.

Ia menegaskan bahwa perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendapatan daerah baru serta berkontribusi pada peningkatan kualitas lingkungan hidup. Pemkab Kukar telah menetapkan komitmen ini dalam Perda Nomor 18 Tahun 2016 dan mendukungnya melalui regulasi teknis seperti Perbup Nomor 17 Tahun 2025.
Edi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua elemen pemerintah daerah mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Ia berharap program ini dikawal bersama agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Investasi karbon bukan hanya urusan teknis, tapi juga upaya bersama membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pelestarian lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, kerja sama ini juga membuka peluang investasi hijau yang berkelanjutan. Edi menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar program ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan ekologis secara seimbang.
“Semoga kerja sama ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola lingkungan di Kukar, sekaligus membuka jalan bagi pelestarian yang berbasis insentif ekonomi,” pungkasnya. (*)