Tenggarong, Resonansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang efektif dan efisien dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas birokrasi. Hal ini ditegaskan oleh Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, saat membuka Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah Tahun 2025, Rabu (18/6/2025) di Ruang Rapat Aji Imbut.
Menurut Dafip, arsip bukan hanya sekadar dokumentasi, tetapi menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan, alat pengawasan, serta bukti hukum dan sejarah pemerintahan. “Pengelolaan arsip yang baik akan meningkatkan efisiensi organisasi dan menghindari penyimpangan administrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kearsipan yang terdokumentasi secara tertib sangat mendukung proses audit dan pelaporan kinerja pemerintahan. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh unit kerja, terutama pencipta arsip dan unit pengolah, untuk lebih aktif dalam pelaporan kegiatan kearsipan.
“Akan ada tindakan tegas bagi bagian yang lalai mengelola arsip,” tegas Dafip.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, Varia Fadillah, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip bertujuan untuk menghemat ruang simpan dan menyederhanakan sistem penyimpanan.
“Dokumen yang dimusnahkan harus memenuhi kriteria seperti masa retensi sudah berakhir, tidak memiliki nilai guna hukum, serta tidak berdampak pada kepentingan publik,” jelas Varia.
Langkah ini juga dilakukan untuk mendukung digitalisasi dan modernisasi sistem kearsipan, agar dokumen penting lebih mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Pemkab Kukar berharap rapat ini menjadi momentum meningkatkan kualitas tata kelola arsip dan mendorong efisiensi kerja organisasi pemerintah. (*)