Menggaungkan Suara Masa Kini

Pemkab Kukar Dorong Penataan Wilayah Imbas Delineasi IKN

Terbit Rabu, 4 Juni 2025
Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto menghadiri kegiatan Rakor penegasan batas delineasi IKN di Kabupaten Kukar. (Istimewa)

Tenggarong, Resonansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapan penuh mendukung pembentukan wilayah Ibu Kota Negara (IKN), termasuk upaya penegasan batas delineasi wilayah yang berdampak pada 15 desa dan kelurahan di Kukar. Hal ini ditegaskan Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, saat menghadiri Rapat Koordinasi penegasan batas delineasi IKN di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).

“Prinsipnya Pemkab Kukar sudah menyiapkan regulasi yang mengatur proses ini, dan kami mendukung penuh program percepatan Otorita IKN,” ujar Dafip.

Ia menjelaskan bahwa dari 15 desa/kelurahan yang terdampak, terdapat tiga wilayah yang sebagian besar penduduknya berada dalam delineasi IKN, yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang. Nama wilayah ini nantinya dapat digunakan oleh OIKN. Sementara itu, Desa Batuah yang 60 persen wilayahnya masuk dalam delineasi IKN disarankan tetap menggunakan nama yang berbeda di wilayah OIKN, karena 40 persen sisanya tetap berada dalam wilayah Kukar.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menyebutkan bahwa hasil peninjauan wilayah di Kecamatan Loa Janan menjadi dasar dalam menetapkan batas definitif. Ia memaparkan bahwa delapan desa/kelurahan sepenuhnya berada di luar delineasi IKN sehingga akan tetap menjadi bagian administratif Kukar, di antaranya Desa Loa Duri Ilir, Loa Duri Ulu, Jonggon Desa, dan Kelurahan Tamapole.

“Adapun tiga wilayah yang seluruhnya berada di dalam delineasi IKN, yakni Kelurahan Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah, nama wilayah ini nantinya bisa digunakan oleh OIKN,” jelas Kuswanto.

Ia juga menyarankan agar Kukar segera menyesuaikan regulasi terkait pembentukan dan penataan wilayah, termasuk menggabungkan wilayah-wilayah yang terdampak, seperti Kecamatan Muara Jawa yang kini hanya tersisa dua kelurahan agar bisa digabung ke Kecamatan Sanga Sanga.

Dengan adanya delineasi IKN, Kukar dihadapkan pada kebutuhan untuk menyusun ulang batas wilayah administratif dan memperkuat kelembagaan desa dan kecamatan agar tetap solid dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan. (*)

Editor: Redaksi

Bagikan:

BERITA TERKAIT