Resonansi.co.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi Partai Golkar, M Husni Fahruddin atau Bang Ayub, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Minggu 7 Desember 2025.
Kegiatan tersebut membahas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Dua narasumber hadir memberikan pemaparan, yaitu Fajar Darmawan dan Dede Hermawan, dengan M. Rizal Noviannur sebagai moderator.
Dalam pertemuan itu, Bang Ayub menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat. Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor kunci dalam menciptakan desa yang aman dari narkotika.
“Pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Masyarakat perlu ikut terlibat dan peduli terhadap lingkungannya. Inilah bentuk tanggung jawab kita bersama,” ujarnya di hadapan peserta.
Bang Ayub yang berlatar belakang Magister Hukum menekankan keluarga sebagai benteng pertama pencegahan. Ia menyebut komunikasi yang sehat dalam keluarga membantu mencegah generasi muda terjerumus penyalahgunaan narkoba.
Selain keluarga, ia mendorong forum warga, tokoh agama, organisasi sosial dan lembaga desa untuk memperkuat deteksi dini terhadap peredaran narkotika.
“Forum kerukunan umat beragama dan forum kewaspadaan dini masyarakat punya peran besar dalam menjaga desa dari ancaman narkoba. Deteksi dini itu penting,” tegasnya.
Dalam sesi dialog, Bang Ayub juga menyoroti perlunya pendekatan yang lebih manusiawi terhadap pengguna narkoba. Ia mendorong dukungan masyarakat bagi program rehabilitasi dan wajib lapor BNN.
Ia menutup sesi dengan komitmen untuk terus menyuarakan program edukasi hukum serta penguatan ketahanan sosial di desa.
“Pemberantasan narkoba akan lebih efektif jika masyarakat ikut menjadi bagian dari solusi. Warga yang sadar, peduli, dan aktif adalah kunci untuk mewujudkan desa bebas narkoba,” tutupnya. (*)





