Tenggarong, Resonansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menandatangani surat pernyataan pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 yang disaksikan Bupati Aulia Rahman Basri, Rabu, 6 Agustus 2025 sebagai bagian upaya pencegahan dan mitigasi risiko korupsi.
Acara penandatanganan berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar dan dihadiri Sekda Dr. H. Sunggono, Asisten III Dafip Hariyanto, Kepala Inspektorat Heriansyah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Audit Charter Tahun 2025, sebagai langkah melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses pencegahan dan mitigasi korupsi.
Bupati Aulia menjelaskan bahwa MCSP merupakan Early Warning System (EWS) yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menilai kesiapan daerah dalam mencegah potensi korupsi. Penandatanganan surat pernyataan ini menjadi bagian dari rencana tindak lanjut Pemkab Kukar untuk memenuhi persyaratan administratif dan memperkuat langkah pencegahan.
“Pemkab Kutai Kartanegara berkomitmen melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi terjadinya korupsi dan sudah menyusun rencana tindak lanjut untuk melengkapi dokumen-dokumen itu,” ujar Bupati Aulia seusai kegiatan.
Ia menargetkan posisi Kukar pada zona hijau MCSP, dengan nilai antara 78 sampai 100, dan menyebutkan bahwa pertemuan lanjutan dengan KPK dijadwalkan pada 19 Agustus untuk mempresentasikan upaya yang telah dilakukan daerah.
Sebagai langkah pendukung, Pemkab Kukar akan memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara untuk memberikan pembekalan hukum bagi kepala OPD sebagai eksekutor program pembangunan berbasis anggaran daerah. Kolaborasi ini dimaksudkan untuk memberikan mitigasi terhadap potensi pelanggaran hukum yang sering muncul dalam pelaksanaan program.
Dengan sosialisasi Audit Charter dan pelibatan Kejari, pemerintah daerah berharap proses pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek semakin transparan dan akuntabel, sehingga risiko penyimpangan dapat diminimalkan.
Penandatanganan surat pernyataan MCSP dan langkah-langkah tindak lanjut menegaskan komitmen Pemkab Kukar memperkuat pencegahan korupsi, sambil mengejar target posisi zona hijau yang mencerminkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel. (*)