Menggaungkan Suara Masa Kini

Kadisdikbud Kukar Tekankan Penggunaan Dana BOS dan Larangan Jual Beli di Sekolah

Terbit Rabu, 26 Maret 2025
Salah satu sekolah di Kukar. (Istimewa)

Tenggarong, Resonansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus memperkuat implementasi pendidikan gratis dengan mengeluarkan kebijakan strategis. Surat Edaran (SE) terbaru menjadi langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi praktik jual beli yang membebani peserta didik.

Surat Edaran bernomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025 ini menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan transaksi penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, perlengkapan sekolah, serta pungutan biaya pendaftaran dan daftar ulang.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor menegaskan bahwa kepala sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi tegas. “Apabila kepala sekolah tidak mengindahkan dan terbukti melakukan tindakan yang melanggar edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas,” ucapnya.

SE tersebut juga menekankan pentingnya optimalisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menunjang proses belajar mengajar. Termasuk di antaranya pengadaan buku ajar yang seharusnya dilakukan oleh sekolah tanpa membebani siswa.

Selain itu, Disdikbud Kukar mendorong guru-guru untuk memanfaatkan platform Merdeka Mengajar. Platform ini menyediakan materi ajar yang dapat diunduh secara gratis dan digunakan sebagai bahan pembelajaran mandiri oleh tenaga pendidik.

“Serta pemanfaatan platform Merdeka Mengajar yang sudah disediakan dalam bentuk perangkat ajar yang bisa diunduh dan dijadikan bahan ajar,” lanjut Thauhid.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan program bantuan pakaian seragam dan perlengkapan sekolah gratis yang dikhususkan bagi murid baru tahun pelajaran 2025/2026. Meski petunjuk teknis (juknis) program tersebut masih dalam penyusunan, realisasinya dijadwalkan berbarengan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

“Akan segera dilaksanakan sambil menunggu juknis yang sedang diproses,” pungkasnya.

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Pemkab Kukar dalam menciptakan iklim pendidikan yang inklusif dan bebas pungutan, serta mendukung penuh kemandirian sekolah dalam pengelolaan anggaran pendidikan. (*)

Editor: Redaksi

Bagikan:

BERITA TERKAIT

daftar slotmantap

slotmantap alternatif

slotmantap link

slotmantap

slot mantap