Resonansi.co.id – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Endang Liansyah, memilih bungkam saat dimintai klarifikasi terkait polemik penerbitan izin lingkungan yang belakangan menjadi sorotan publik. Izin tersebut berkaitan dengan pematangan lahan dan perluasan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Salehudin II atau RS Korpri, yang kini dinyatakan cacat prosedural oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Upaya konfirmasi dilakukan awak media dengan mendatangi langsung kediaman Endang di kawasan Perumahan Citra Gading Residence, Blok A.11 Nomor 1, Selasa sore (23/12/2025). Rumah dua lantai bercat hijau-putih itu tampak tertutup rapat. Di halaman, sebuah sepeda motor bergaya klasik berwarna merah terparkir, menandakan rumah tersebut berpenghuni.
Setelah beberapa saat menunggu, awak media mencoba mengetuk pintu rumah. Sekitar lima menit kemudian, Endang keluar membuka pintu. Raut wajahnya terlihat kaget dan bingung, seolah tak menduga kedatangan tamu sore itu.
“Apa? Kenapa? Dari mana?” ujarnya singkat dengan nada bertanya.
Namun, begitu mengetahui bahwa yang datang adalah awak media, sikapnya berubah. Endang menolak menerima tamu dan enggan memberikan keterangan.
“Nggak, nggak, nggak dulu. Saya mau salat,” katanya singkat sebelum kembali menutup pintu rumah.
Sekitar 15 menit berselang, Endang kembali terlihat keluar rumah. Kali ini ia mengenakan sarung berwarna hijau bermotif dan baju koko putih. Awak media kembali mencoba meminta tanggapan terkait Surat Keputusan DLH Nomor 600.4.5.2/1822/100.12 tentang persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang ia tandatangani pada 29 Agustus 2025.
Namun, Endang tetap menolak memberikan penjelasan. “Nggak, saya no comment,” tegasnya.
Pertanyaan lanjutan mengenai dugaan adanya indikasi suap atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin lingkungan yang pada praktiknya digunakan sebagai izin pematangan lahan dan perluasan RS Korpri juga tak dijawab. Endang kembali menutup pintu rumahnya tanpa sepatah kata.
Sikap diam Endang kontras dengan pernyataan tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Ia sebelumnya secara terbuka menyatakan bahwa izin yang diterbitkan DLH Samarinda tersebut cacat secara prosedural dan tidak dapat dibenarkan.
“Izin itu keluar tanggal 29 Agustus. Padahal yang bersangkutan purna tugas tanggal 1 September. Ini fakta,” kata Andi Harun usai menghadiri Forum Risiko Bencana Kota Samarinda di Cafe Bagios, Kamis (18/12/2025).
Menurut Andi Harun, izin yang dikeluarkan DLH Samarinda sebenarnya bukan sekadar persetujuan lingkungan, melainkan izin pematangan atau pengerukan lahan untuk perluasan rumah sakit. Proses penerbitannya dinilai menyalahi aturan karena tidak melibatkan tim teknis sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur.
“Apakah SK DLH-nya salah? Ya salah,” tegas Andi Harun tanpa ragu.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Samarinda memutuskan untuk menangguhkan izin tersebut. Penangguhan dilakukan karena keputusan yang dikeluarkan DLH dinilai tidak sesuai secara administratif maupun prosedural.
“Ini bukan sekadar salah teknis. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan publik,” ujar Andi Harun.
Ia menegaskan, praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan tidak boleh lagi ditoleransi, siapa pun pelakunya. Baik dilakukan oleh pihak swasta, masyarakat, maupun oleh pemerintah sendiri.
Lebih jauh, Andi Harun mengingatkan bahwa setiap pejabat publik yang dengan sengaja mengeluarkan izin tidak sesuai aturan harus siap menerima konsekuensi hukum. Menurutnya, pelanggaran administratif dan prosedural bukan persoalan sepele, terutama jika berkaitan dengan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya, tentu ada konsekuensi hukum. Semua harus diproses sesuai aturan,” katanya.
Pernyataan ini memperkuat sikap Pemkot Samarinda yang kini menyerahkan penelusuran kasus tersebut kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan audit investigatif. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap secara terang apakah terdapat unsur maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan dugaan pelanggaran hukum lainnya dalam penerbitan izin tersebut. (*)





