Menggaungkan Suara Masa Kini

Disdukcapil Kukar: Nikah Siri Timbulkan Masalah Hukum dan Hambat Masa Depan Anak

Terbit Jumat, 2 Mei 2025
Ilustrasi status hukum anak hasil nikah siri. (Istimewa)

Tenggarong, Resonansi.co.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperingatkan masyarakat tentang dampak negatif praktik nikah siri. Salah satu yang paling disorot adalah persoalan status hukum anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menuturkan bahwa anak-anak hasil pernikahan siri kerap menghadapi kendala serius dalam hal administrasi, seperti pengurusan akta kelahiran maupun pencantuman nama dalam Kartu Keluarga.

“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak,” kata Iryanto.

Iryanto menambahkan bahwa status hukum yang tidak jelas membuat anak-anak ini kesulitan mengakses layanan publik seperti pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga jaminan sosial. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menimbulkan ketimpangan hak yang cukup tajam.

Sebagai langkah pencegahan, Disdukcapil Kukar bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama aktif menggelar sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat. Kelompok yang paling disasar adalah para ibu rumah tangga dan kalangan remaja yang dianggap berpotensi menghadapi situasi tersebut.

“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” ujarnya.

Iryanto juga menegaskan bahwa memilih jalur pernikahan resmi bukan hanya soal legalitas, melainkan juga menyangkut perlindungan hukum dan sosial bagi anak. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan matang-matang sebelum mengambil keputusan terkait pernikahan.

Disdukcapil Kukar juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan untuk masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahannya secara sah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan tepat.

Dengan edukasi yang berkelanjutan, Pemkab Kukar berharap persoalan terkait anak dari nikah siri bisa ditekan, sehingga generasi masa depan memiliki akses penuh terhadap hak-haknya sebagai warga negara. (*)

Editor: Redaksi

Bagikan:

BERITA TERKAIT