Tenggarong, Resonansi.co.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara memperluas jangkauan pelayanan administrasi melalui penerapan sistem layanan ganda, yang mengombinasikan layanan daring dan luring demi mengatasi hambatan jaringan internet di wilayah terpencil.
Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, menyebut bahwa hingga kini masih terdapat desa yang mengalami kesulitan mengakses sistem online karena keterbatasan sinyal.
“Masih ada wilayah-wilayah yang kesulitan mengakses layanan online karena keterbatasan jaringan. Untuk itu, kami menerapkan sistem layanan ganda,” ujarnya.
Masyarakat yang tidak memiliki perangkat atau belum terbiasa dengan sistem digital dapat memanfaatkan layanan secara langsung melalui kantor desa atau kecamatan. Petugas yang telah ditunjuk akan membantu warga mengisi data dan melakukan proses pengajuan secara daring.

“Bagi warga yang tidak memiliki perangkat atau belum memahami cara menggunakan layanan online, mereka bisa datang ke kantor desa, di mana petugas yang ditunjuk kepala desa akan membantu proses pengajuan secara digital,” tambah Iryanto.
Pendekatan ini tidak hanya menyasar pelayanan yang bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan prinsip pelayanan inklusif agar semua warga mendapatkan hak layanan yang setara.
Disdukcapil juga terus memberikan pelatihan kepada petugas desa serta melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan kelancaran proses dan keamanan data. Dengan strategi ini, diharapkan pelayanan kependudukan semakin merata dan responsif terhadap kondisi geografis Kukar. (*)