Menggaungkan Suara Masa Kini

Disdukcapil Kukar Ajak Masyarakat Catatkan Pernikahan Demi Kepastian Hukum

Terbit Rabu, 16 April 2025
Ilustrasi pernikahan resmi. (Istimewa)

Tenggarong, Resonansi.co.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara kembali mengingatkan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Langkah ini juga dinilai krusial dalam menjaga kualitas data kependudukan.

Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menyebut pihaknya terus menggencarkan kampanye pencatatan pernikahan, sekaligus mengedukasi masyarakat akan bahaya nikah siri yang sering kali dilakukan tanpa menyadari dampak panjangnya.

“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” tegasnya.

Iryanto menambahkan bahwa nikah siri kerap menimbulkan persoalan administratif, seperti ketidaktercatatnya hubungan keluarga secara resmi, hingga sengketa hak waris dan akses terhadap layanan publik.

Disdukcapil Kukar bersinergi dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dalam menyosialisasikan pentingnya pencatatan pernikahan melalui seminar, forum diskusi, dan kunjungan langsung ke masyarakat.

“Dengan pencatatan pernikahan resmi, seluruh anggota keluarga terlindungi secara hukum dan administrasi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut masa depan,” tuturnya.

Iryanto juga menyoroti pentingnya pendekatan persuasif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, perubahan pola pikir butuh proses dan edukasi yang berkelanjutan.

Untuk mendukung program ini, Disdukcapil Kukar membuka layanan konsultasi gratis bagi warga yang ingin memahami prosedur pencatatan pernikahan. Tujuannya agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa kesulitan atau bingung dalam melakukan proses tersebut.

Dengan pencatatan yang sah, setiap individu dalam keluarga akan memiliki posisi hukum yang kuat, serta akses penuh terhadap layanan dasar negara. Kampanye ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kukar untuk menciptakan sistem administrasi kependudukan yang tertib dan inklusif. (*)

Editor: Redaksi

Bagikan:

BERITA TERKAIT