Jakarta, Resonansi.co.id – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan. Penetapan ini dilakukan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen tersebut.
Awalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2024 hanya menetapkan 17 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Minggu, sebagai hari libur nasional. Tidak ada keterangan mengenai cuti bersama maupun tambahan hari libur setelahnya dalam SKB tersebut.
Namun, perubahan dilakukan melalui pengumuman resmi yang disampaikan pada awal Agustus 2025. Pemerintah menambahkan hari libur nasional pada tanggal 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin. Dengan penambahan ini, masyarakat memiliki waktu yang lebih panjang untuk melakukan aktivitas peringatan HUT RI, baik dalam bentuk upacara, karnaval, maupun kegiatan budaya lainnya.
Penambahan libur ini bukan merupakan cuti bersama, melainkan libur nasional yang berlaku secara menyeluruh. Kebijakan tersebut berlaku untuk semua instansi pemerintah, lembaga, sekolah, dan sektor swasta yang mengikuti kalender nasional.
Dengan keputusan ini, pekan perayaan kemerdekaan tahun 2025 menjadi lebih semarak, seiring semangat masyarakat dalam memperingati delapan dekade kemerdekaan Indonesia. (*)