Samarinda, Resonansi.co.id – Kematian ADP, diplomat muda Kementerian Luar Negeri, yang ditemukan tewas dengan kepala terbungkus plastik dan lakban pada 8 Juli 2025, menimbulkan kegelisahan publik. Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda mendesak proses penyelidikan bersifat profesional dan terbuka.
Berdasarkan laporan Polda Metro Jaya yang dilansir dari hasil Scientific Crime Investigation (SCI), jenazah ADP ditemukan di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat. Autopsi forensik menunjukkan penyebab kematian adalah mati lemas tanpa indikasi racun atau kekerasan, didukung jejak digital dan sidik jari di plastik dan lakban yang dipasang sendiri oleh korban.
Penyelidikan menyertakan analisis rekaman CCTV di tiga lokasi, mulai dari indekos, pusat perbelanjaan Grand Indonesia, dan rooftop Gedung Kemenlu serta wawancara 24 saksi dari keluarga hingga rekan kerja. Semua temuan memperkuat kesimpulan bunuh diri, bukan tindak pidana, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dosen Fakultas Hukum Untag Samarinda, Hendrik Kusnianto, menyatakan bahwa “proses investigasi harus berbasis data dan bukti forensik, bukan asumsi semata”.
Ia menambahkan bahwa setiap informasi harus terbuka agar mencegah spekulasi liar di masyarakat.
Hendrik juga menekankan pentingnya Scientific Crime Investigation.
“Metode ini memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memastikan objektivitas penyelidikan,” ujarnya.
Akademisi dan publik kini menuntut keterangan lebih rinci dari pihak kepolisian, termasuk hasil autopsi dan analisis psikologis, agar transparansi penyelidikan dan kepercayaan masyarakat terjaga. DPR RI juga berpotensi memanggil Polda Metro Jaya untuk mendalami proses SCI.
Sementara itu, Kemenlu telah menyatakan dukungannya terhadap penyelidikan independen dan membuka dialog dengan lembaga forensik eksternal, guna memastikan hak publik atas informasi dan mencegah konflik kepentingan.
Kasus ADP menjadi ujian bagi sistem hukum dan penanganan forensik di Indonesia. Dengan desakan transparansi kasus ADP, diharapkan proses investigasi berjalan akuntabel dan memberikan kejelasan sekaligus penghormatan bagi hak keluarga serta masyarakat. (*)