Menggaungkan Suara Masa Kini

Pinjam Mobil untuk Jaminan Utang, Mobil Teman Digadaikan ke Orang Lain

Terbit Rabu, 26 November 2025
Pelaku yang Diamankan Atas Kasus Penggelapan Mobil.

Resonansi.co.id — Seorang pria bernama Munir Jaman (30) harus berurusan dengan aparat Polresta Samarinda setelah diduga menggelapkan satu unit mobil milik temannya sendiri. Mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi KT 1664 CL itu awalnya dipinjamkan sebagai jaminan pinjaman senilai Rp30 juta, namun justru digadaikan lagi oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemilik.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 28 September 2025 di kawasan Jalan Diponegoro, Bukuan, Palaran. Saat itu korban yang membutuhkan dana cepat menitipkan mobilnya kepada Munir sebagai jaminan pinjaman selama empat hari.

“Korban datang menyerahkan kendaraannya untuk dijadikan jaminan pinjaman, dan pelaku mentransfer uang sejumlah Rp30 juta ke rekening korban,” kata Agus.

Empat hari kemudian, tepatnya pada 2 Oktober 2025 pukul 10.00 Wita, korban kembali untuk melunasi pinjaman dan mengambil mobilnya. Namun upaya itu tidak berjalan mulus. Munir berulang kali beralasan dan tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Merasa ada yang janggal, korban menelusuri keberadaan mobilnya. Dari informasi lapangan, terungkap bahwa mobil tersebut sudah digadaikan pelaku kepada orang lain. Penggadaian itu dilakukan tanpa izin pemilik kendaraan.

“Setelah ditelusuri, ternyata mobil korban sudah digadaikan oleh pelaku ke orang lain tanpa sepengetahuan korban. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polresta Samarinda,” jelas Agus.

Menerima laporan itu, Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim kemudian menemukan keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumahnya di kawasan Jalan Gajah Mada, pada 22 November 2025.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan BPKB mobil milik korban sebagai barang bukti. Sementara unit mobil Terios masih dalam pencarian, karena telah berpindah tangan setelah digadaikan oleh pelaku.

Polisi saat ini masih mendalami ke mana mobil itu digeser dan siapa pihak yang menerima gadai tersebut. Pelaku pun tengah menjalani pemeriksaan intensif.

AKP Agus menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum, mengingat tindakan pelaku termasuk dalam kategori penggelapan kendaraan bermotor.(*)

Penulis: Muhammad Farikhin
Editor: Redaksi

Bagikan:

BERITA TERKAIT

daftar slotmantap

slotmantap alternatif

slotmantap link

slotmantap

slot mantap