Menggaungkan Suara Masa Kini

Polsek Loa Janan Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Satu Komplotan Masih Kabur

Terbit Selasa, 14 Oktober 2025
Tim Garangan Polsek Loa Janan Mengamankan Kedua Pelaku.

Resonansi.co.id – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Loa Janan akhirnya terbongkar. Dua pria berinisial E (35) dan B (34) ditangkap oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dalam operasi Jaran Mahakam 2025, sementara satu rekannya masih melarikan diri.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Awang Syahril yang kehilangan motor Yamaha Fazio warna merah dengan nomor polisi KT 6727 CAK, di Jalan Ex PT Cita, Desa Bakungan, pada Sabtu (14/6/2025) malam.

“Setelah laporan diterima, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, dua orang berhasil diamankan di wilayah Loa Kulu,” ujar Abdillah, Selasa (14/10/2025).

Diketahui, pelaku E merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Ia ditangkap di Dusun Margasari, Desa Jembayan, sedangkan B ditangkap di tempat berbeda namun masih di kawasan yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, E mengaku beraksi bersama seorang rekannya Y alias D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka mencuri motor korban dengan cara merusak kunci stang lalu menjual hasil curian kepada B seharga Rp2,5 juta.

“Motor hasil curian itu sempat disembunyikan di rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Kami temukan setelah dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Barang bukti berupa satu unit Yamaha Fazio, kunci T, serta ponsel pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Loa Janan.

“Pelaku B sadar betul bahwa motor tersebut hasil curian, namun tetap dibeli dan disimpan. Keduanya kini kami tahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 juncto Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Kapolsek Abdillah menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum untuk menekan angka curanmor di wilayah hukumnya.

Kami imbau masyarakat agar selalu waspada. Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat aman. Laporkan segera bila melihat sesuatu yang mencurigakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pengejaran terhadap Y alias D masih berlangsung. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.

“Kerja sama dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah kejahatan serupa di kemudian hari,” pungkas Abdillah. (*)

Penulis: Jefri
Editor: Redaksi

Bagikan:

BERITA TERKAIT