Menggaungkan Suara Masa Kini

PPATK Buka Blokir Jutaan Rekening Dormant yang Diblokir

Terbit Kamis, 31 Juli 2025
Logo PPATK. (Istimewa)

Resonansi.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pembukaan kembali jutaan rekening dormant yang merupakan rekening yang tidak bergerak selama minimal tiga bulan setelah pemblokiran sementara senilai total sekitar Rp 6 triliun.

Awalnya, pemerintah memblokir sementara 31 juta rekening tabungan, giro, dan valuta asing yang tidak melakukan transaksi minimal tiga bulan sebagai upaya pencegahan kejahatan keuangan.

Menanggapi kekhawatiran nasabah, PPATK membuka sekitar 17 juta rekening setelah pemiliknya mengisi formulir keberatan online dan menjalani proses verifikasi data selama lima hingga 20 hari kerja.

Langkah ini bertujuan melindungi pemilik rekening sekaligus mengurangi risiko pemanfaatan akun pasif untuk kegiatan ilegal seperti perjudian daring, penipuan, atau transaksi narkotika.. PPATK juga menggandeng OJK untuk memperketat kecocokan data KTP (NIK) dan menerapkan enhanced due diligence pada rekening yang tetap menunjukkan pola transaksi mencurigakan.

Dengan reaktivasi rekening dormant dan prosedur verifikasi berlapis, PPATK menegaskan komitmen menjaga integritas sistem keuangan. Masyarakat dihimbau mengecek status rekening secara rutin dan menghubungi bank jika menemui kendala blokir untuk memastikan data tercatat akurat. (*)

Editor: Redaksi

Bagikan:

BERITA TERKAIT